Assalamu Alaikum Wr.Wb
Yth.Bapak
Bupati Pinrang,
H. A. Aslam
Patonangi, SH, M.Si
Salam kenal,
Bapak sebelumnya aku ingin
memperkenalkan diri kepada Bapak karena ada pepatah yang mengatakan bahwa tak
kenal maka tak sayang. Nama saya adalah Ilma Aminah Armin. Saya salah satu
siswa SMAN 11 Unggulan Pinrang dan saya sudah berumur 15 tahun.
Bapak aku mengirim surat ini untuk memberitahukan kepada
bapak bahwa di wilayah Pinrang sudah banyak pemakaian dan pengedaran narkotika baik
dikalangan orang dewasa maupun remaja. Bapak memang mungkin tidak mengenali
saya tapi sebagai pelajar saya mempedulikan peristiwa ini karena saya hanya
ingin mengingatkan bahwa pemakaian narkoba itu sangatlah tidak baik bagi
seseorang. Dulu narkotika hanya dipakai oleh orang-orang luar negeri tapi
sekarang sudah beredar masuk ke dalam negeri kita sendiri bahkan di kota kita
sendiri yakni kota Pinrang. Apalagi di kalangan pelajar pasti sudah banyak
siswa yang melakukan peristiwa tersebut.
Narkoba
bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan
membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah
satu permasalahan utama yang harus segera diatasi. Meluasnya narkoba di
Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya
global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama
budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai
dengan kebutuhan dan selera muda.
Tahukah anda bahwa narkotika itu merupakan zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Hingga
kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini bisa membuat orang tua,
organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Faktor
individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak
selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang
akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan
terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi
kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun
masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya
agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Berbagai upaya juga untuk mengatasi berkembangnya pecandu
narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti
lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan
pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini.
Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak
semudah yang dibayangkan. Narkoba memang termasuk permasalahan baru di dalam
Islam. Secara tekstual memang tidak terdapat ayat atau hadits yang secara
langsung mengharamkan narkoba. Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap yang
haram dan dilarang mesti ada tekstualnya di dalam al-Qur’an atau al-Hadits.
Adapun cara untuk berhenti memakai narkoba yaitu yang pertama
diperlukan. Innamal a’malu binniyyat, seperti kata hadits bahwa segala
perbuatan itu tergantung niatnya. Kalau niatnya baik, Insya Allah Tuhan
membantu. Syukurlah kalau kamu sudah ada niatan untuk berhenti. Itu langkah
awal yang sangat baik.
Kemudian yang kedua yaitu kemauan, ini tingkatnya lebih
tinggi daripada niat, karena kemauan ini merupakan “NIAT YANG SUNGGUH-SUNGGUH”.
Kemauan berarti niat yang didukung oleh keinginan untuk melaksanakan apa yang
diinginkan atau dicita-citakan secara nyata. Jadi bukan hanya sekedar omong
doang, tapi juga diaplikasikan ke dalam perbuatan . Kalau kamu sudah mencapai
tahap ini saya yakin proses selanjutnya akan lebih mudah. Seperti kata mutiara,
“DIMANA ADA KEMAUAN DISITU PASTI ADA JALAN”.
Terakhirnya yaitu sehebat-hebatnya kamu menjalani
rehabilitasi, tak akan ada gunanya kalau kamu masih bergaul dengan lingkungan
atau teman pecandu narkoba. Karena, bukan tidak mungkin kamu akan kembali
ditawari narkoba (atau bahkan dipaksa) oleh teman kamu yang pecandu. Keluarga,
pacar, dokter juga tidak mungkin bisa mengawasi kamu terus-menerus selama 24
jam. Jadi, berpikirlah sejuta kali untuk tetap bergaul dengan teman pecandu
apabila kamu ingin benar-benar berhenti memakai narkoba.
Tujuan saya mengirim surat ini kepada Bapak yaitu peristiwa
ini dapat dihindari bagi siapa pun agar seseorang tidak terjerumus kedalam
hal-hal yang buruk dan saya juga berharap keluarga yang ada disekelilingnya
dapat menyadarkan orang-orang yang memakai narkoba tersebut
Jadi,
kami harus memperkuat cara pencegahan narkoba seperti halnya dengan cara
pencegahan korupsi. Korupsi terjadi
dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat,
orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran
pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak
adanya hukum yang efektif.
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi
dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau
yang sesuai dengan syariah Islam.
Demikian atas perhatian Bapak, kami
mengucapkan terima kasih.
Wassalam Alaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar