Rabu, 03 Februari 2016

Surat Untuk Bupati Pinrang


Assalamu Alaikum Wr.Wb
Yth.Bapak Bupati Pinrang,
H. A. Aslam Patonangi, SH, M.Si
Salam kenal,
            Bapak sebelumnya aku ingin memperkenalkan diri kepada Bapak karena ada pepatah yang mengatakan bahwa tak kenal maka tak sayang. Nama saya adalah Ilma Aminah Armin. Saya salah satu siswa SMAN 11 Unggulan Pinrang dan saya sudah berumur 15 tahun.
Bapak aku mengirim surat ini untuk memberitahukan kepada bapak bahwa di wilayah Pinrang sudah banyak pemakaian dan pengedaran narkotika baik dikalangan orang dewasa maupun remaja. Bapak memang mungkin tidak mengenali saya tapi sebagai pelajar saya mempedulikan peristiwa ini karena saya hanya ingin mengingatkan bahwa pemakaian narkoba itu sangatlah tidak baik bagi seseorang. Dulu narkotika hanya dipakai oleh orang-orang luar negeri tapi sekarang sudah beredar masuk ke dalam negeri kita sendiri bahkan di kota kita sendiri yakni kota Pinrang. Apalagi di kalangan pelajar pasti sudah banyak siswa yang melakukan peristiwa tersebut.
            Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi. Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Tahukah anda bahwa narkotika itu merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Berbagai upaya juga untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Narkoba memang termasuk permasalahan baru di dalam Islam. Secara tekstual memang tidak terdapat ayat atau hadits yang secara langsung mengharamkan narkoba. Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap yang haram dan dilarang mesti ada tekstualnya di dalam al-Qur’an atau al-Hadits.
Adapun cara untuk berhenti memakai narkoba yaitu yang pertama diperlukan. Innamal a’malu binniyyat, seperti kata hadits bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Kalau niatnya baik, Insya Allah Tuhan membantu. Syukurlah kalau kamu sudah ada niatan untuk berhenti. Itu langkah awal yang sangat baik.
Kemudian yang kedua yaitu kemauan, ini tingkatnya lebih tinggi daripada niat, karena kemauan ini merupakan “NIAT YANG SUNGGUH-SUNGGUH”. Kemauan berarti niat yang didukung oleh keinginan untuk melaksanakan apa yang diinginkan atau dicita-citakan secara nyata. Jadi bukan hanya sekedar omong doang, tapi juga diaplikasikan ke dalam perbuatan . Kalau kamu sudah mencapai tahap ini saya yakin proses selanjutnya akan lebih mudah. Seperti kata mutiara, “DIMANA ADA KEMAUAN DISITU PASTI ADA JALAN”.
Terakhirnya yaitu sehebat-hebatnya kamu menjalani rehabilitasi, tak akan ada gunanya kalau kamu masih bergaul dengan lingkungan atau teman pecandu narkoba. Karena, bukan tidak mungkin kamu akan kembali ditawari narkoba (atau bahkan dipaksa) oleh teman kamu yang pecandu. Keluarga, pacar, dokter juga tidak mungkin bisa mengawasi kamu terus-menerus selama 24 jam. Jadi, berpikirlah sejuta kali untuk tetap bergaul dengan teman pecandu apabila kamu ingin benar-benar berhenti memakai narkoba.
Tujuan saya mengirim surat ini kepada Bapak yaitu peristiwa ini dapat dihindari bagi siapa pun agar seseorang tidak terjerumus kedalam hal-hal yang buruk dan saya juga berharap keluarga yang ada disekelilingnya dapat menyadarkan orang-orang yang memakai narkoba tersebut
            Jadi, kami harus memperkuat cara pencegahan narkoba seperti halnya dengan cara pencegahan korupsi. Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. 
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam. 

Demikian atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam Alaikum Wr.Wb
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar